URGENSI DAN PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • M Budi Mulyadi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Baharuddin Jusuf Wirahma Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Oghin Hegar Al-Hamar Fakultas Hukum Universitas Suryakancana

Abstract

Environmental problems can have an impact on the condition of the world ecosystem. The formulation of the problem of this study is how the licensing arrangements in the environmental field and how law enforcement in the field of licensing can prevent and tackle environmental pollution. The research method is normative legal research. The results showed that environmental licensing in Indonesia related to environmental issues has been regulated in various kinds of legislation covering the fields of irrigation, mining, forestry, industry, spatial planning, land use, landfill, B3 waste treatment, pollution control and/or damage to the sea, fishery sector, conservation of living natural resources and its ecosystem and permits at the regional level, namely disturbance permit (HO). In enforcement, it can be done through administrative law and criminal law.

Keywords: licensing, pollution, living environment

References

A. Buku

Djamiati, T. S., 2004, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, 2004, Surabaya:

Pascasarjana Universitas Arilangga.

Hadjon, P. M., 1992, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan ke-8, Yogyakarta:

Gadjah Mada University Press.

----------------, 1996, Penegakan Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam

Butir-Butir Gagasan Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan Yang Layak, Cetakan I,

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahmadi, T, 2003, Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Cetakan I, Surabaya:

Airlangga University.

Rangkuti, S. S., 2000, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, edisi

kedua, Surabaya: Airlangga University Press.

B. Jurnal, Makalah, Internet, Dll

Adharani, Y., 2017, Penataan dan Penegakan Lingkungan Pada Pembangunan Infrastruktur

dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, (Studi Kasus Pembangunan PLTU II

Di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon), Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4. No.

Kim, S. W., 2013, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan

Hidup, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13. No. 03.

Rhitti H. dan Y. Sri Pudyatmoko, 2016, Kebijakan Perizinan Lingkungan Hidup Di Daerah

Istimewa Yogyakarta, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 28 No. 02.

Rochmani., 2015, Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat Di Era

Globalisasi, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 44.No. 01.

Tim Pengajar, 2006, Hukum Perijinan, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Triana, N (2014). Pendekatan Ekoregion Dalam Sistem Hukum Pengelolaan Sumber

Daya Air Sungai di Era Otonomi Daerah, Pandecta, Research Law Journal, Vol. 09 No. 2.

Trihardiningrum, Y., 2000, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),

Surabaya: Buku Ajar Jurusan Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan

Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Wibisana, A. G., 2017, Campur Tangan Pemerintah Dalam Pengelolaan Lingkungan: Sebuah

Penelusuran Teoretis Berdasarkan Analisis Ekonomi Atas Hukum (Economic Analysis of

Law), Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol. 47. No. 02.

Wijoyo, S., 2005, Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan di Daerah, Surabaya: Airlangga

University Press. Wijoyo, S. (2012). Persyaratan Perizinan Lingkungan Dan Arti

Pentingnya Bagi Upaya Pengelolaan Lingkungan di Indonesia, Jurnal Yuridika, Vol. 27.

No. 02.

Published

2020-09-30