URGENSI DAN PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Environmental problems can have an impact on the condition of the world ecosystem. The formulation of the problem of this study is how the licensing arrangements in the environmental field and how law enforcement in the field of licensing can prevent and tackle environmental pollution. The research method is normative legal research. The results showed that environmental licensing in Indonesia related to environmental issues has been regulated in various kinds of legislation covering the fields of irrigation, mining, forestry, industry, spatial planning, land use, landfill, B3 waste treatment, pollution control and/or damage to the sea, fishery sector, conservation of living natural resources and its ecosystem and permits at the regional level, namely disturbance permit (HO). In enforcement, it can be done through administrative law and criminal law.
Keywords: licensing, pollution, living environment
References
A. Buku
Djamiati, T. S., 2004, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, 2004, Surabaya:
Pascasarjana Universitas Arilangga.
Hadjon, P. M., 1992, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan ke-8, Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
----------------, 1996, Penegakan Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam
Butir-Butir Gagasan Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan Yang Layak, Cetakan I,
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahmadi, T, 2003, Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Cetakan I, Surabaya:
Airlangga University.
Rangkuti, S. S., 2000, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, edisi
kedua, Surabaya: Airlangga University Press.
B. Jurnal, Makalah, Internet, Dll
Adharani, Y., 2017, Penataan dan Penegakan Lingkungan Pada Pembangunan Infrastruktur
dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, (Studi Kasus Pembangunan PLTU II
Di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon), Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4. No.
Kim, S. W., 2013, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13. No. 03.
Rhitti H. dan Y. Sri Pudyatmoko, 2016, Kebijakan Perizinan Lingkungan Hidup Di Daerah
Istimewa Yogyakarta, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 28 No. 02.
Rochmani., 2015, Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat Di Era
Globalisasi, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 44.No. 01.
Tim Pengajar, 2006, Hukum Perijinan, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Triana, N (2014). Pendekatan Ekoregion Dalam Sistem Hukum Pengelolaan Sumber
Daya Air Sungai di Era Otonomi Daerah, Pandecta, Research Law Journal, Vol. 09 No. 2.
Trihardiningrum, Y., 2000, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),
Surabaya: Buku Ajar Jurusan Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Wibisana, A. G., 2017, Campur Tangan Pemerintah Dalam Pengelolaan Lingkungan: Sebuah
Penelusuran Teoretis Berdasarkan Analisis Ekonomi Atas Hukum (Economic Analysis of
Law), Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol. 47. No. 02.
Wijoyo, S., 2005, Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan di Daerah, Surabaya: Airlangga
University Press. Wijoyo, S. (2012). Persyaratan Perizinan Lingkungan Dan Arti
Pentingnya Bagi Upaya Pengelolaan Lingkungan di Indonesia, Jurnal Yuridika, Vol. 27.
No. 02.