FENOMENA KRITIK YANG MENGANDUNG UNSUR PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Perkembangan teknologi dan informasi melahirkan berbagai fenomena baru dalam kehidupan
masyarakat, salahsatunya dengan menciptakan kemudahan dalam mengakses informasi di media
sosial. Cybercrime dalam hal penghinaan dan pencemaran nama baik menjadi marak dilakukan
di media sosial hal ini merupakan salah satu sisi gelap yang tercipta dari dinamika bermedia
sosial. Di sisi lain, kebebasan mengemukakan pikiran, pendapat, dan kritik dalam bentuk lisan
maupun tulisan yang dilindungi oleh konstitusi seolah menjadi ‘topeng’ yang digunakan oleh
pelaku pencemaran nama baik di media sosial. Minimnya pengaturan hukum terhadap batasan
batasan dalam kritik dan penghinaan menjadi celah untuk menyalahgunakaan kebebasan
berpendapat atau menyampaikan kritik sehingga seringkali dijumpai kritik yang mengandung
unsur penghinaan atau sebaliknya, ungkapan penghinaan yang digeneralisasi seolah-olah hanya
sebuah kritik terhadap objek. Penulis mencoba menyajikan pandangan yuridis terhadap hal
tersebut dengan menganalisis serta menambahkan elaborasi dari pasal 310 Kitab UndangUndang Hukum Pidana juga pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Â
Kata Kunci: Penghinaan; Pencemaran Nama Baik; Kritik.
References
A. Buku
Amandemen Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2017). Jakarta: Sinar
Grafika.
Andi Hamzah, 1989, Aspek-Aspek Hukum Pidana di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar
Grafika.
Bambang Sunggono. (1998). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Budi Suhariyanto. (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgens Pengaturan
dan Celah Hukumnya. Depok: PT Rajagrafindo persada
Henny Nuraeny. (2016). Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi
Manusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Moeljatno. (2018). Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara.
Saifuddin Azhar. (1998). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
B. Jurnal, Makalah, Internet, Dll
Asrianto Zainal. (2016). Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari
Hukum Pidana. Jurnal Al-‘Adl. Vol. IX No. 1. Edisi Januari.
Ipoenlawstrafrecht.blogspot.com.(2020, 07 Juli). Pencemaran Nama Baik dan Kebebasan
Berekspresi Menurut UU ITE. Diakses pada 07 Juli 2020, dari
https://ipoenlawstrafrecht.blogspot.com/2016 .
Kompasiana.com . (2020, 07 Juli). Susiyanti Shela Amalia, 2019, Kritik vs Hinaan. Diakses
pada 07 Juli 2020, dari https://www.kompasiana.com.
Saptaning Ruju Paminto. (2017). Dehumanisasi Penjualan Organ Tubuh Manusia Berdasarkan
Hukum Positif, Wawasan Yuridikia Vol. I, No. 2. Edisi September.