FENOMENA KRITIK YANG MENGANDUNG UNSUR PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Rudi Reynal Sulaiman Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Dani M Yanwar Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Siti Devi Khairunisa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Moya Davira Damayanti Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Octa Gobin Samra Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Yani Yuliani Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • M Lucky Ariansyah Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Bima Ramadian Saputra Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
  • Rivayasa Polanadiplia Ras Fakultas Hukum Universitas Suryakancana

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi melahirkan berbagai fenomena baru dalam kehidupan
masyarakat, salahsatunya dengan menciptakan kemudahan dalam mengakses informasi di media
sosial. Cybercrime dalam hal penghinaan dan pencemaran nama baik menjadi marak dilakukan
di media sosial hal ini merupakan salah satu sisi gelap yang tercipta dari dinamika bermedia
sosial. Di sisi lain, kebebasan mengemukakan pikiran, pendapat, dan kritik dalam bentuk lisan
maupun tulisan yang dilindungi oleh konstitusi seolah menjadi ‘topeng’ yang digunakan oleh
pelaku pencemaran nama baik di media sosial. Minimnya pengaturan hukum terhadap batasan
batasan dalam kritik dan penghinaan menjadi celah untuk menyalahgunakaan kebebasan
berpendapat atau menyampaikan kritik sehingga seringkali dijumpai kritik yang mengandung
unsur penghinaan atau sebaliknya, ungkapan penghinaan yang digeneralisasi seolah-olah hanya
sebuah kritik terhadap objek. Penulis mencoba menyajikan pandangan yuridis terhadap hal
tersebut dengan menganalisis serta menambahkan elaborasi dari pasal 310 Kitab UndangUndang Hukum Pidana juga pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kata Kunci: Penghinaan; Pencemaran Nama Baik; Kritik.

References

A. Buku

Amandemen Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2017). Jakarta: Sinar

Grafika.

Andi Hamzah, 1989, Aspek-Aspek Hukum Pidana di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar

Grafika.

Bambang Sunggono. (1998). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Budi Suhariyanto. (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgens Pengaturan

dan Celah Hukumnya. Depok: PT Rajagrafindo persada

Henny Nuraeny. (2016). Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi

Manusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Moeljatno. (2018). Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara.

Saifuddin Azhar. (1998). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

B. Jurnal, Makalah, Internet, Dll

Asrianto Zainal. (2016). Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari

Hukum Pidana. Jurnal Al-‘Adl. Vol. IX No. 1. Edisi Januari.

Ipoenlawstrafrecht.blogspot.com.(2020, 07 Juli). Pencemaran Nama Baik dan Kebebasan

Berekspresi Menurut UU ITE. Diakses pada 07 Juli 2020, dari

https://ipoenlawstrafrecht.blogspot.com/2016 .

Kompasiana.com . (2020, 07 Juli). Susiyanti Shela Amalia, 2019, Kritik vs Hinaan. Diakses

pada 07 Juli 2020, dari https://www.kompasiana.com.

Saptaning Ruju Paminto. (2017). Dehumanisasi Penjualan Organ Tubuh Manusia Berdasarkan

Hukum Positif, Wawasan Yuridikia Vol. I, No. 2. Edisi September.

Downloads

Published

2020-09-30