KONSTITUSIONALITAS PENINJAUAN KEMBALI PADA PERADILAN PIDANA LEBIH DARI SATU KALI

Authors

  • Wilma Silalahi Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Abstract

The judicial system in Indonesia must be able to create a sense of justice and legal certainty for its citizens. As such, the paper aims to examine whether a review of criminal justice is conducted more than once on a constitutional case. To examine the issue, using normative methods of analysis, so that in this paper, it will be obtained that for the sake of justice in criminal cases, the application of pk, which is limited only once [Article 268 paragraph (3) KUHAP]. At the same time, the discovery of new circumstances (novum) is unconstitutional, contrary to the principle of justice upheld by the power of the Indonesian judiciary, namely to uphold law and justice and as a consequence of the principle of the legal state. Keywords: Principle; Justice; Constitution; Supreme Court; and Re-enactment.

References

A. Buku

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

J.C.T. Simorangkir, et, al, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu

Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Jakarta: Sinar Grafika.

R. Atang Ranoemihardja, Hukum Acara Pidana, Bandung: Tarsito.

R. Subekti, Kekuasaan Mahkamah Agung RI, Bandung: Alumni, 1992.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 1985.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3209 (KUHAP)].

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3316).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14

Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor

Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5076).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, bertanggal 6 Maret 2014.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan

Peninjauan Kembali, bertanggal 12 Juni 2009.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan

Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, bertanggal 31 Desember 2014.

C. Jurnal, Makalah, Internet, Dll

Agus Widodo, Telaah Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum

Indonesia, Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 12 No. 1 Oktober 2014.

Ajie Raamdan, Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan

Mahkamah Konstitusi No, 33/PUU-XIV/2016 (Authority of The Public Prosecutor to

Propose A Judicial Review Post A Verdict of The Indonesian Constitutional Court

Number 33/PUU-XIV/2016), JIKH Vol. 11 No. 2 Juli 2017.

Arfan Faiz Muhlizi, Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Yang Berkeadilan dan

Berkepastian Hukum, Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013,

Jurna; Yudisial Vol. 8 No. 2 Agustus 2015.

Christian Mamahit, Kedudukan Putusan Bebas Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia,

Lex Societatis, Vol. IV/No. 2/Feb/2016.

Constitutional Law Festival 2019 dengan tema “Mahkamah Konstitusi dalam Pembangunan

Hukum Nasionalâ€, kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Forum Kajian dan Penelitian

Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang pada 4 April 2019,

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=15900, diunduh pada Minggu, 5

Juli 2020.

Eka N.A.M. Sihombing, Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum

di Provinsi Sumatera Utara, Jurnal RechtsVinding, Media Pembinaan Hukum Nasional,

Volume 2 Nomor 1, April 2013.

Fajri Almanar, Akibat Hukum Penolakan Pengajuan Peninjauan Kembali Terhadap

Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Terpidana Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi

Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 PK/PID.SUS/2016), Verstek Volume 7 No. 1

Januari-April 2019.

Fransiska Novita Eleanora, Pancasila Sebagai Norma Dasar Dalam Sistem Hukum Indonesia,

ADIL: jurnal Hukum Vol. 3 No. 1.

Inge Dwisvimiar, Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum,

Vol. 11 No. 3 September 2011.

Lela Tyas Eka Prihatining Cahya, Dwi Endah Nurhayati, Dodik Prihatin AN, Menilai

Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Tindak Pidana Kekerasan, E-Journal Lentera

Hukum, Vol. 4, No. 1, 2017.

M. Lutfi Chakim, Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali pasca

Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 12 Nomor 2, Juni 2015.

Mohd Javaid, Abid Haleem, Raju Vaishya, Shashi Bahl, Rajiv Suman, Abhishek Vaish,

Industry 4.0 technologies, and their applications in fighting COVID-19 pandemic,

Diabetes & Metabolic Syndrome: Clinical Research & Reviews, Volume 14, Issue 4,

July-August 2020.

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan, Kewenangan

Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Judicial Review Terhadap Undang-Undang

Pidana Yang Mengakibatkan Perubahan Norma Dalam Hukum Pidana Materiil Ditinjau

Dari Asas Legalitas, Hasil Penelitian Kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dan

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2019.

Ramiyanto, Makna “Ahli Waris†Sebagai Subjek Pengajuan Peninjauan Kembali, Kajian

Putusan Nomor 97 PK/Pid/Sus/2012, Jurnal Yudisial Vol. 9 No. 1 April 2016.

Ramiyanto, Upaya-upaya Hukum Perkara Pidana di Dalam Hukum Positif dan

Perkembangannya, https://books.google.co.id/books?id=ryEDwAAQBAJ&pg=PA136&lpg=PA136&dq=hamzah+%26+dahlan,+1987&source=bl

&ots=l6IyHEd2DB&sig=ACfU3U0Af1riS8rUYMyjFkAuyWHXwzAjg&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwixNTsq7jqAhWVdn0KHWE5BB8Q6AEwAHoECAoQAQ#v=onepage&q=hamzah%20%

%20dahlan%2C%201987&f=false, diunduh pada Senin, 6 Juli 2020.

Romi Librayanto, Marwati Riza, Muhammad Ashri, Kaasman Abdullah, Penataan

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memperkuat Independensi Kekuasaan

Kehakiman, Amanna Gappa, Vol. 27 No. 1 Maret 2019.

Sodikin, Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Cita Hukum Vol. II, No. 1, Juni

WSIS Stocktaking, The Coronavirus (COVID-19) Response ICT Case Repository, MID-Term

Report.

Downloads

Published

2020-09-30