PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Yemi Nurohmah Universitas Suryakancana
  • Henny Nuraeny Universitas Suryakancana
  • Yudi Junadi Universitas Suryakancana

Abstract

The execution of the death penalty in Indonesia is still a debate because it violates human rights, especially the right to life which is part of Jus Cogens. Apart from the debate, the Indonesian Criminal Law system regulates the execution of the death penalty based on the Decision of the Constitutional Court Number 2-3/PUU-V/2007 which states that the death penalty does not conflict with constitutional. The factors underlying the delay in the execution of the death penalty in Indonesia are still given other legal remedies, they are (1) Clemency; (2) Judicial Review. The efforts made by the Indonesian Government for minimizing the implementation of the death penalty are the issuance of the death penalty from the basic penalty to be a special criminal (exempt).

KEYWORDS : Death Penalty; Human Rights; Jus Cogens; Right to Life.

References

A. Buku.

Amnesti Internasional, 2016, Amnesty International Global Report: Death Sentences and Executions 2015, Amnesty International Ltd, London.

Dayanto dan Asma Karim, 2015, Peraturan Daerah Responsif: Fondasi Teoretik dan Pedoman Pembentukannya, Deepublish, Yogyakarta.

Dedi Mulyadi, 2012, Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi, Gramata Publishing, Jakarta.

Dwidja Priyatno dan Muladi, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana PrenadaMedia Grup, Jakarta.

________________, 2013, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Henny Nuraeny, 2016, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Rajawali Pers, Jakarta.

Pranoto Iskandar bersama Yudi Junadi, 2011, Memahami Hukum di Indonesia: Sebuah Korelasi antara Politik, Filsafat dan Globalisasi, IMR Press, Cianjur.

Rivai Idris, 2013, Fasisme Jepang di Panggung Sandiwara Indonesia (1942-1945), Student Paper (SP), Universitas Sumatera Utara, Medan.

Soemarsaid Moertono, 2017, Negara dan Kekuasaan di Jawa Abad XVI-XIX, Gramedia, Jakarta.

Tanti Kirana Utami, 2018, Buku Panduan Mahasiswa: Hukum Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum Universitas Surayakancana, Cianjur.

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 Tentang Pengujian Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.

C. Jurnal.

Ahmad Hunaeny Zulkarnaen, 2016, Cita Hukum Positif Indonesia Dan Asean Economic Comunity (AEC), Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 2 No.1, Fakultas HukumUniversitas Suryakancana, Cianjur.

_______________________,2016, Masalah Rawan Dalam Hubungan Industrial Dan Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 2 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Auliah Andika Rukman, 2016, Pidana Mati Ditinjau Dari Perspektif Sosiologis dan Penegakan HAM, Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi, Vol. 4 No. 1, Universitas Muhammadiyah Makassar, Makassar.

Cecep Wiharma, 2016, Perspektif Penegakan Hukum Terhadap Barang Barang Ilegal di Pasar Bebas, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 2 No.1, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

_____________, 2017, Penegakan Hukum Legalistik Dalam Perspektif Sosiologis, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 3 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Dedi Mulyadi dan M. Rendi Aridhayandi, 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilu Serentak Dihubungkan Dengan Pencegahan Korupsi Politik, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 1 No.2, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Hilman Nur, 2015, Penghapusan Remisi Bagi Koruptor Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 1 No. 2, Fakultas Hukum Universitas, Suryakancana, Cianjur.

Kuswandi, 2015, Model Pengelolaan Sumber daya Alam Untuk Sebesar- Besarnya Kemakmuran Rakyat, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 1 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Mia Amalia, 2016, Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan Di Kawasan Cisarua Kampung Arab, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 2 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Mumuh M. Rozi, 2015, Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 1 No. 2. Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Nandang Sambas, 2007, Penerapan Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Nasional dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Jurnal Dosen Fakultas Hukum UNISBA, Vol. 9 No. 3, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Bandung.

Ruben Achmad dan Syamsi Ubay, 2009, Eksistensi Hukuman Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Fakultas Hukum UNSRI, Vol. 1 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.

Rusman, 2017, Penegakan Hukum Pidana Profesional Berpihak Pada Fakta Hukum Dan Keadilan, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 3 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

D. Sumber Lain.

Ahmad A.H. Mulya, 2012, Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Eksekusi Hukuman Mati Bagi Teroris Dikaji Menurut Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Herliana Nana Ninaa, 2013, Pendidikan Kewarganegaraan: Extraordinary Crimes, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Maxmanroe, Masa Orde Baru: Pengertian, Latar Belakang, Tujuan, dan Kebijakan Orde Baru, https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-orde-baru.html, dikunjungi 05 Maret 2019.

Downloads

Published

2020-03-16

Issue

Section

Articles